Kapolres memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres Cianjur mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.
Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum.
Komitmen Polres Cianjur Berantas Peredaran Narkoba
Kapolres menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Cianjur dalam mendukung program pemberantasan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur dapat terus ditekan sehingga mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa. (dkh)



