Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja kering yang disimpan di dalam tas ransel, kantong kain, kantong plastik, hingga puluhan paket kecil yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, DN mengaku sebagian barang haram tersebut merupakan milik EM.
Polisi Tangkap EM di Pacet
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap EM pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibadak, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan sejumlah paket ganja beserta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan kepada para pembeli.
Gudang Ganja Ditemukan di Kawasan Perkebunan
Penyelidikan kemudian berkembang setelah EM menunjukkan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan perkebunan jagung dan sayuran wilayah Sukaresmi–Cipanas.
Petugas bergerak menuju sebuah saung di Kampung Beunying, Desa Pakuon, Kecamatan Cipanas, yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus tempat pengemasan ganja.



