Namun, setelah dilakukan proses pemeriksaan secara menyeluruh, BK menemukan bahwa kegiatan reses Hendang tetap dilaksanakan sesuai aturan.
“Setelah kami melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor dan pelapor, serta memeriksa dokumen pendukung, kesimpulan kami bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak terbukti,” ujar Andri.
Menurutnya, Hendang telah melaksanakan kegiatan reses di enam titik lokasi di wilayah daerah pemilihannya. Pelaksanaan tersebut juga dilengkapi dengan dokumen administrasi berupa laporan hasil reses dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Foto yang Beredar Tidak Menjadi Bukti Pelanggaran
Badan Kehormatan juga melakukan pendalaman terhadap foto yang sempat beredar di masyarakat dan menjadi salah satu dasar munculnya dugaan pelanggaran.
Berdasarkan hasil klarifikasi, foto tersebut diketahui diambil ketika Hendang bersama tim sedang melakukan persiapan kegiatan reses.



