Dengan demikian, foto tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa kegiatan reses dilakukan di luar daerah pemilihan.
“Foto tersebut merupakan bagian dari persiapan kegiatan, bukan pelaksanaan reses di luar dapil. Setelah kami klarifikasi, hal itu tidak dapat dijadikan dasar adanya pelanggaran,” jelas Andri.
BK Hentikan Perkara dan Pulihkan Nama Baik Hendang
Dengan tidak ditemukannya pelanggaran, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur memutuskan untuk menghentikan proses pemeriksaan dan tidak memberikan sanksi kepada Hendang.
Selain itu, BK juga menyatakan akan melakukan pemulihan nama baik Hendang karena hasil pemeriksaan menunjukkan tuduhan yang dilaporkan tidak terbukti.
Andri menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima BK, Hendang juga tidak akan mengambil langkah hukum maupun membuat laporan balik terhadap pihak pelapor.



