Dasar Hukum yang Dilanggar
Temuan BPK menunjukkan adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, antara lain, Permensesneg No. 11 Tahun 2008 tentang Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. Permendagri No. 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Beberapa pelanggaran mencakup Tidak adanya persetujuan Presiden/Kemenlu, Tidak menggunakan Paspor Dinas, Tidak adanya Exit Permit, Kurangnya prinsip selektif dan efisiensi anggaran, Lemahnya pengawasan dan pengendalian anggaran oleh Kepala Disdikpora.
Penyebab Permasalahan
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan muncul akibat, Pengawasan Kepala Disdikpora yang tidak optimal terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa. PPTK Bidang SMP kurang optimal mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan administratif.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan agar Bupati Cianjur memerintahkan Kepala Disdikpora untuk, Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja barang dan jasa. Memastikan PPTK lebih optimal dalam pengendalian kegiatan dan pertanggungjawaban. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perjalanan dinas luar negeri ASN.



