Tiga ASN Lain Ikut Berangkat dengan Biaya Sendiri Tanpa Penugasan Jelas
Selain rombongan resmi, tiga ASN lainnya ikut ke Jepang dengan membiayai dirinya sendiri. Mereka adalah, Kepala SMPN 1 Cianjur, Kepala SMP Al Hanif dan Staf Kesiswaan Bidang SMP Disdikpora
Ketiga ASN ini memperoleh surat tugas, namun tanpa penugasan spesifik terkait kegiatan selama di Jepang. BPK menyatakan bahwa keberangkatan mereka tidak memiliki dasar penugasan yang sah dan tidak mencerminkan prinsip efektivitas perjalanan dinas.
Laporan Perjalanan Dinas Tidak Dibuat dan Tidak Disampaikan kepada Pimpinan
BPK menyatakan bahwa laporan resmi perjalanan dinas belum disusun maupun disampaikan kepada Kepala Disdikpora, Bupati Cianjur, atau kementerian terkait. Laporan baru dibuat ketika diminta BPK saat pemeriksaan.
Selain itu, hingga tahun 2025 tidak ada perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Kota Yachimata terkait program pertukaran pelajar, sehingga kegiatan perjalanan tersebut dinilai kurang memiliki landasan formal dan strategis.
Pengembalian Kerugian Daerah
Atas temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran Disdikpora telah melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp25.420.080 pada 15 Mei 2025 sebagai tindak lanjut awal temuan BPK.



