CIANJUR —Perjalanan dinas luar negeri Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur ke Kota Yachimata, Jepang, pada 22–26 Oktober 2024, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2024 (audited), BPK mencatat sederet permasalahan mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, pembiayaan pihak di luar ASN, hingga absennya laporan pertanggungjawaban formal.
Dalam LRA 2024, Pemerintah Kabupaten Cianjur mencatat realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp112,78 miliar, atau 97,05% dari anggaran Rp116,21 miliar. Dari angka tersebut, Rp152,52 juta merupakan belanja perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan Disdikpora.
Perjalanan ke Jepang itu dilakukan oleh enam personel resmi Disdikpora berdasarkan surat tugas. Namun pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa perjalanan tersebut tidak sepenuhnya mengikuti tata cara perjalanan dinas luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
PASPOR DINAS TAK DIGUNAKAN, EXIT PERMIT TAK ADA
BPK menemukan lima ASN yang melakukan perjalanan ke Jepang menggunakan paspor biasa dan visa kunjungan alih-alih Paspor Dinas serta Exit Permit dari Kementerian Luar Negeri. Selain itu, dokumen administrasi tidak dilengkapi surat rekomendasi izin perjalanan dinas dari Kepala Daerah maupun Kementerian Luar Negeri.
Disdikpora mengakui ketidaktahuan atas tata cara perjalanan dinas luar negeri.



