Pelanggaran Regulasi
BPK menegaskan bahwa penyimpangan ini melanggar, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 117 Tahun 2022, terutama terkait bukti pertanggungjawaban hibah dan kewajiban menyimpan dokumen sah. dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, yang mewajibkan pemutakhiran data Dapodik dan penggunaan jumlah peserta didik sebagai dasar perhitungan BOP.
Seluruh Dana Kelebihan Pembayaran Sudah Dikembalikan
Meskipun terjadi penyimpangan, BPK mencatat bahwa seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp71.500.000 telah disetor kembali ke RKUD oleh PKBM terkait.



