1. PKBM NF – Rp13.000.000 Tidak Didukung Bukti Fisik
PKBM NF mencatat pembelian dua unit AC split senilai Rp13 juta, namun tidak dapat menunjukkan bukti fisik maupun dokumen pendukung lainnya. Atas temuan ini, PKBM telah menyetor kembali dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 15 Mei 2025.
2. PKBM AF – Rp58.500.000 Tidak Dilaksanakan
PKBM AF mengajukan bukti pembelian dua PC dan lima laptop senilai Rp58,5 juta. Namun, BPK memastikan pengadaan tersebut tidak pernah dilaksanakan dan tidak memiliki bukti fisik. Dana ini juga telah dikembalikan ke RKUD pada 14 Mei 2025.



