Bahar mengatakan, pihaknya berharap masalah hutang ini tidak menjadi persoalan yang bisa saja berbuntut ke ranah hukum, oleh karena hutang Pemkab Luwu ini terkesan disengaja dan diketahui secara berjamaah baik oleh eksekutif dan legislatif
“Pihak BPKP sejak awal sudah mengingatkan lembaga eksekutif Kabupten Luwu, agar tidak memperhadapkan pendapatan Rp.25 miliar dan dana bagi hasil Rp 10 miliar lebih dengan belanja. Karena dana Rp 35 miliar ini sesuatu yang belum pasti.
Tetapi tetap diperhadapkan dengan belanja oleh eksekutif, sehingga saat ini kita kesulitan membayar hutang yang jumlahnya mencapai Rp 43 miliar dan hal ini menyusahkan masyarakat kabupaten Luwu” Kata Bahar, seraya mengatakan, mau tidak mau untuk mengatasi masalah hutang puluhan milyar tersebut, Pj Bupati Luwu harus mengambil kebijakan melakukan refocusing APBD TA 2024



Respon (1)
Komentar ditutup.