Koordinator Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu Ismail Ishak, mengatakan, persoalan hutang ini akan berbuntut panjang yang bisa mengarah ke unsur tindak pidana korupsi secara berjamaah
“Kami melihat ini bukan semata hanya masalah hutang Pemda sampai harus menjual aset daerah. Tetapi lebih dari itu semoga saja tidak ada unsur dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif atas pengelolaan APBD TA 2023.
Karena memang kami mendapat informasi, ada kurang lebih 10 orang anggota DPRD Luwu yang tidak diberi hak pokok-pokok pikirannya di tahun 2023 lantaran tidak menyetujui kemauan eksekutif saat itu. Apakah kemauan itu itulah ranah aparat hukum untuk menyelidikinya” Kata Ismail Ishak



Respon (1)
Komentar ditutup.