Kasus Dugaan Tipu Gelap Proyek Adik Kandung Bupati Herman, Memghasilkan Babak Baru.!!

Spread the love

CIANJUR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok proyek aspirasi fiktif dengan tersangka DL adik kandung Bupati Cianjur Herman Suherman, kian memanas dan meruncing.

Pasalnya, Korban Yusep Sobandi di dampingi Kuasa Hukumnya Firly Sopirmas, Aep Lukman Nurhakim, Erlang Rio Pratama, Agus Rusandi, Goei Lian Hauw Andi, dan Neng Siny Angfraeni, mengungkapkan kronologis kejadian perkara dugaan penipuan tersebut, kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

Salah Satu Kuasa Hukum Yosep, Firly Sopirmas, S.H mengatakan, Klien kami sekitar tahun 2017  diberi pekerjaan oleh Ijang Haris selaku ketua Askin (asosiasi Kontraktor),

yang ternyata Ijang Haris adalah besan dari Sdri. Dewi Lustiwati.  pada tanggal 1 Januari 2018 Sdri. Dewi Lustiawati menelpon ke klien kami, menawarkan pekerjaan,

Adik Bupati Herman, Meminta Uang Administrasi Berdalih Kerjaan Proyek.

lalau disiang harinya bertemu dengan Sdri. Dewi Lustiawati dan meminta komitmen berupa uang dengan bahasa administrasi, dan sdr. Dewi Lustiawati meyakinkan saya dengan bahasa

“pa haji tau kan saya siapa?? saya adik wakil Bupati Herman Suherman” dan klirn kami jawab ia saya tau ibu adik wakil bupati dari Pa ijang haris,

” Klien kami mencoba untuk meminta jaminan kepercayaan, dan dewi mengatakan masa pa haji tidak percaya ke saya,” tutur Yosep, menirukan perkataan Adik Bupati.

Bahwa kemudian Sdri. Dewi Lustiawati memberikan rekening BNI JI. Hos Cokroaminoto, kemudian pada tanggal 2 Januari 2018 saya setor tunai ke Bank BNI ke rekening milik Sdri. Dewi Lustiawati sebesear Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

karena kesanggupan klien kami sebesar 500.000.000, padahal awal mula meminta sebesar Rp. 600.000.000., (Enam Ratus Juta Rupiah) dan Sdri. Dewi Lustiawati menjanjikan pekerjaan

dan jika nanti keluar pekerjaan untuk klien kami,  Sdri. Dewi Lustiawati meminta setoran sebesar 18% dari nilai proyek, nanti tinggal dihitung kekurangannya berapa,

dengan nilai proyek yang dijanjikan sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) lalu setelah klien kami setor tunai, kembali ke rumah Sdri. Dewi Lustiawati untuk memperlihatkan slip setoran uang yang telah saya setorkan ke rekening BNI milik Sdri. Dewi Lustiawati.

Bahwa di hari yang sama klien kami bertemu dengan Sdr. Ijang Haris, dia bertanya kepada saya pak Yusep lagi ngapain disini (dirumah bu dewi)?? dapat paket bukan??

“klien kami menjabawab tidak, karena Sdri. Dewi Lustiawati meminta saya jangan bilang ke siapa siapa termasuk Sdr. Ijang Haris,” ucapnya

pada saat dirumah Sdri. Dewi Lustiawati, Sdr. Ijang Haris juga menawarkan pekerjaan kepada saya nilainya Rp. 10.000.000.000., (Sepuluh Milyar Rupiah) pekerjaan nya Penunjukan Langsung,

dan saya menjawab saya belum mampu jika nilainya sebesar itu dan pa ijang menyampaikan jika pekerjaan ini bisa di cicil, lalu pa ijang meminta setoran kepada saya sebesar Rp. 500.000.000.,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

pada hari itu juga dengan alasan takutnya pekerjaan nya oleh orang lain, dan saya menjawab paling bisa saya besok dan pa ijang memberikan nomor rekening yang ternyata rekening tersebut milik Ibu Dewi Lustiawati.

Pada tanggal 3 Januari 2018 kliren kami kembali setor ke rekening Ibu Dewi sebesar Rp. 400.000.000.,- (Empat Ratus Juta Rupiah) atas permintaan Sdr. Ijang Haris;

Bahwa pada bulan maret 2018 saya menanyakan pekerjaan ke pak Ijang haris sampai saat ini belum keluar, dan pa Ijang meminta setoran kembali kepada saya sebesar Rp. 250.000.000, (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

akan tetapi klien kami tidak ada uang sebesar itu saya hanya sanggup sebesar Rp. 216.000.000., (Dua Ratus Enam Belas Juta Rupiah) secara cash kepada Pak Ijang dan dituangkan dalam kwitansi dan yang menjadi saksı pak Hendi adiknya Ibu Dewi Listiawati.

Sementara itu Yosep, menyaikan bahwa lalu saya menanyakan terus pekerjaan yang dijanjikan oleh Ibu Dewi dan pa Ijang sampai saya putus asa, lalu saya menanyakan ke Pak Ijang haris setelah beberapa tahun pekerjaan itu tidak ada,

lalu saya menanyakan ke pak Ijang bagaimana dengan uang saya yang sudah masuk ke Pak Ijang dan Ibu Dewi, dan saya menyampaikan jika tidak selesai saya akan menempuh jalur hukum dan pa ijang mengatakan kepada saya ya tidak apa-apa silahkan saja kalau mau pakai Jalur Hukum.

“sebelum menempuh jalur hukum sekira sekitar tahun 2019-2020 saya sempat di undang ke pendopo untuk dimediasi,” ucap Yosep.

dan pada saat itu di pendopo ada Bapak Herman Suherman, Bapak Denas, Ibu Dewi, Bapak Pida Hasbullah, Bapak Ijang Haris dan beberapa orang, namun saya tidak kenal.

“saya sempat menanyakan ke Bapak Herman Suherman alasan kenapa saya dipanggil ke Pendopo dan pak herman menyampaiakan maksud dan tujuan di undang ke pendopo adalah untuk mediası masalah uang yang masuk ke bu dewi dan siapa tahu ada jalan keluar,” terang dia.

Bahwa pada saat saya keluar meninggalkan acara mediası saya didatangi oleh Pak. Denas dan dia menyampaikan kepada saya bahwa dia akan membantu menyelesaikan pengembalian uang tersebut.

Bahwa saya diundang kembali ke pendopo dan pada saat itu di pendopo ada Bapak Herman Suherman, Ibu Dewi, Bapak Pida Hasbullah, Bapak Ijang Haris dan disana pak Herman Suherman kembali menyampaikan mudah mudahan ada jalan keluarbdalam menyelesaikan masalah ini.

“saya menyampaikan tidak perlu saya diundang ke pendopo jika pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, dengan saya mudah pak jika pekerjaan tidak ada maka kembalikan uang saya,” tegasnya.

Karena Uang Tidak Kunjung Dikembalikan, Saya Melaporkan Ijang Haris Ke Polres Cianjur

Bahwa karena sudah tidak ada kabar berita terkait pengembalian uang milik saya oleh bu dewi maka pada tahun 2020. saya melaporkan pak Ijang Haris ke Polres Cianjur atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp. 616.000.000., (Enam Ratus Enam Belas Juta Rupiah).

Bahwa pada saat proses pemeriksaan, saya mendapatkan informasi hasil dari BAP Ibu Dewi jika uang yang Rp. 616.000.000.,- (Enam Ratus Enam Belas Juta Rupiah) itu juga sebagian masuk ke Bpk. Denas (Deden Nasihin).

Bahwa sekira tahun 2022 Bu dewi dan Pak Ijang Haris memberi saya cek senilai kurang lebih 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk pengembalian uang milik saya, namun ternyata cek tersebut kosong.

Bahwa pada sekira tahun 2022 saya tidak sengaja bertemu dengan pak. Denas di Bandung, dan Pak. Denas meminta kepada saya untuk pengurangan nilai pengembalian uang kepada saya, dan

“Pak. Denas menjanjikan jika pengembalian uang akan selesai pada minggu ini, namun oleh saya belum disetujui masalah pengurangan tersebut,” ujarnya.

Bahwa setelah saya laporkan pa ijang haris pada tahun 2020 atas penerimaan uang yang saya sebesar Rp. 616.000.000., (Enam Ratus Enam Belas Juta Rupiah). dan pada Tahun 2022 pa ijang mengembalikan uang tersebut kepada saya kemudian laporanpun saya cabut dan berakhir damai.

Bahwa kemudian saya menanyakan kembali uang yang Rp. 500.000.000., (Lima Ratus Juta Rupiah) dan pa ijang mengatakan uang tersebut saya tidak tahu menahu,

karena uang tersebut langsung setor ke ibu dewi maka dari itu silahkan saja tanyakan langsung ke ibu Dewi.

“saya melaporkan Ibu Dewi sekitar Tahun 2023 dengan nilal kerugian saya sebesar Rp. 500.000.000., (Lima Ratus Juta Rupiah).,” katanya.

Bahwa saya menyampaikan ke Ibu Dewi masalah uang itu masuk ke siapa saya tidak mau tahu itu menjadi urusan dan tanggung Jawab Ibu Dewi.

Dan sampai saat ini samapia dengan Bu dewi ditetetapkan sebagai tersangka bu Dewi belum mengembalikan uang milik saya.

Kalau Tidak Ada Kerjaan Ngapain Saya Di Undang

Bahwa saya diundang 3 kali ke pendopo untuk mediasi oleh Pak Herman Suherman, dan disitu ada pak Denas serta rekan pengusaha yang lainnya Pak Pida Hasbullah (almarhum),

pa ijang, dan ibu dewi, dan masih banyak yang lainnya yang tidak saya kenal dan disitu saya orang yang paling lantang untuk bicara karena saya merasa kecewa besar, kalo tidak ada pekerjaannya ngapain saya di undang.

Demikian kronologis atas Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang Dilakukan oleh Dewi Lustiawati. (Dkh/Rik)