“Malam ini, 1 Juli 2024, Kejari Sumedang setelah melalui serangkaian penyidikan, dari November 2023,”
“Menaikkan 5 orang saksi jadi tersangka, dalam kasus perkara dugaan tipikor dalam pengadaan tanah untuk Tol Cisumdawu, Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor,” katanya.
Setelah ditetapkan tersangka, empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.
“Kelima Tersanga tersangka tersebut dikenalan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” papar Yenita.



