Kejari Sumedang Lakukan Pemberkasan dan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Untuk Pelimpahan Persidangan
Untuk selanjutnya, kata Yenita Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan (Tahap 1), Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka serta Barang Bukti (Tahap 2 ) dan Pelimpahan Perkara Ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Keempat tersangka kami lakukan penahan selama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal 1 Juni 2024 sampai dengan 20 Juli 2024. Dan satu orang tersangka, DSM belum dilakukan Penahanan dikarnakan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dari Dokter” pungkasnya.(rik)



