Kelima Tersangka Diduga Mengalihkan Dana Orang Yang Berhak Menerima Penggantian Jalan Tol
Kelima tersangka tersebut berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Yenita Sari mengatakan, kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi pengadan tanah untuk jalan tol ini mencapai Rp329 miliar tepatnya Rp329.718.336.292.



