Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalTNI & POLRI

Kejati Kepri Klarifikasi Kasus Narkotika Fandi Ramadhan, Tegaskan Proses Hukum Berdasarkan Fakta Persidangan

884
×

Kejati Kepri Klarifikasi Kasus Narkotika Fandi Ramadhan, Tegaskan Proses Hukum Berdasarkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini
IMG-20260221-WA0007
Spread the love

Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama beberapa orang lainnya berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand menggunakan pesawat.

Bertemu Jaringan di Thailand

Setibanya di Thailand, rombongan tersebut bertemu dengan sejumlah pihak lain dan menginap di Sakura Budget Hotel selama sekitar 10 hari sambil menunggu instruksi dari seseorang yang dikenal dengan beberapa nama alias, salah satunya Mr. Tan.

Pada 13 Mei 2025, mereka kemudian berangkat menggunakan speed boat menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan.

Pengambilan Muatan di Perairan Phuket

Kapal kemudian bergerak menuju titik koordinat di wilayah Phuket, Thailand untuk mengambil muatan.

Pada dini hari, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat dan menyerahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih.

Kardus tersebut kemudian diterima oleh para awak kapal dan disimpan di beberapa bagian kapal.

Sebagian disimpan di bagian haluan kapal dan sisanya dimasukkan ke tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Penangkapan oleh Tim Gabungan

Setelah proses pemuatan tersebut, kapal Sea Dragon kemudian berlayar hingga akhirnya pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB ditangkap oleh tim gabungan dari BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut.

Penangkapan tersebut mengungkap dugaan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar.

Dituntut Hukuman Mati

Perkara ini kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan di pengadilan.

Pada sidang yang digelar 5 Februari 2026, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial