KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memberikan klarifikasi terkait beredarnya berbagai narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan terdakwa Fandi Ramadhan.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Toto Roedianto, dalam keterangan pers yang diterima media pada Sabtu (21/2/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Senanganan Perkara Sesuai Undang-Undang
Toto menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, setiap tahapan proses hukum mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan berpedoman pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Status Terdakwa Ditentukan Pengadilan
Terkait narasi yang berkembang di media sosial yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal, Toto menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang sah.
Namun demikian, penilaiannya tetap berada pada kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
“Status hukum seseorang ditentukan oleh proses peradilan, bukan oleh opini yang berkembang di ruang publik,” tegasnya.
Kejaksaan Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Setiap terdakwa memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Kronologi Awal Perkara
Berdasarkan dokumen perkara, kasus ini bermula pada April 2025 ketika seorang bernama Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal tanker.
Terdakwa kemudian menyetujui tawaran tersebut dan mengirimkan dokumen pelayaran.



