“Dampak dari teknologi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Inilah yang membedakan digital government dengan digital governance. Jika digital government lebih bersifat satu arah, maka digital governance menekankan adanya hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan transformasi digital tidak dapat diukur hanya dari kecanggihan aplikasi atau sistem yang digunakan pemerintah, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat dapat berpartisipasi, memberikan masukan, dan merasakan manfaat nyata dari layanan tersebut.
Indonesia Masih Perlu Tingkatkan Tata Kelola Digital
Dalam kesempatan itu, Prof. Nandang juga mengutip hasil penelitian akademisi internasional, Kwon Hee-Heon, yang mengukur tingkat perkembangan tata kelola digital di berbagai negara.
Berdasarkan kajian tersebut, Indonesia masih berada pada level awal atau Governance 1, sementara Malaysia telah mencapai Governance 2. Adapun Korea Selatan disebut sebagai salah satu negara dengan sistem tata kelola digital yang paling maju di dunia.
Menurutnya, keberhasilan Korea Selatan tidak hanya didukung oleh kemajuan teknologi, tetapi juga kemampuan masyarakatnya dalam beradaptasi dan berpartisipasi aktif dalam berbagai layanan digital pemerintah.
“Korea Selatan menjadi salah satu contoh keberhasilan konvergensi teknologi dan partisipasi masyarakat. Masyarakatnya sangat cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi sehingga mampu memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan negaranya,” katanya.
Penelitian Diharapkan Jadi Referensi Nasional
Prof. Nandang berharap penelitian yang dilakukan Neli Yuliawati dapat memberikan kontribusi akademik maupun praktis bagi pengembangan tata kelola digital di Indonesia.
Meski penelitian dilakukan dengan lokus di Kabupaten Cianjur, hasilnya diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memperkuat kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.



