Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalNasionalpemerintahanTNI & POLRI

KPK Tegaskan Bisa Tarik Kembali Aset Rampasan Korupsi yang Ditelantarkan, Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,2 Triliun

10
×

KPK Tegaskan Bisa Tarik Kembali Aset Rampasan Korupsi yang Ditelantarkan, Usulkan Tambahan Anggaran Rp2,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi negara dan pelayanan publik.

Lelang Terbuka Jadi Mekanisme Utama Pemanfaatan Aset

KPK menjelaskan bahwa seluruh aset rampasan—mulai dari tanah, kendaraan, apartemen, hingga bangunan hotel—terlebih dahulu melalui proses lelang terbuka bersama Kementerian Keuangan.

Namun apabila dalam proses pelelangan tidak terdapat peminat, aset dapat dialihkan melalui mekanisme hibah kepada instansi pemerintah maupun daerah yang membutuhkan dukungan operasional.

Meski demikian, instansi penerima tetap diwajibkan melakukan pemeliharaan secara berkala.

“Aset yang tidak ada peminat di daerah atau kementerian, terakhir itu ada aset hotel di Jawa Barat yang kami serahkan ke Kementerian HAM untuk alokasi pendidikan,” ujar Setyo.

Sebagai bagian dari transparansi dan edukasi publik, KPK melalui Direktorat Labuksi juga menerapkan kebijakan labelisasi fisik pada aset dengan penandaan khusus bertuliskan “Aset Hasil Rampasan KPK.”

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1 Triliun

Selain membahas pengelolaan aset, KPK juga menyampaikan usulan tambahan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program kerja tahun 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *