Menurut Kang Oden, proses penyerahan PSU seharusnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan pada tahun 2012 pemerintah daerah pernah mengeluarkan himbauan agar fasilitas sosial dan fasilitas umum segera diserahkan kepada pemerintah.
Namun hingga kini, penyerahan tersebut belum juga terealisasi.
Pihaknya juga menyoroti dugaan adanya fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terlantar bahkan diperjualbelikan kepada pihak lain sehingga perlu dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Putusan Pengadilan Tidak Melarang Pengelolaan IPL
Dalam keterangannya, Kang Oden menjelaskan bahwa sengketa antara Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 dan PT Satyamitra Putrapratama memang pernah bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung.
Gugatan yang diajukan Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Cianjur melalui Putusan Nomor 38/Pdt.G/2024/PN Cjr, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 400/Pdt/2025/PT Bdg.
Selanjutnya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 6303 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025 menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak perkumpulan.
Namun demikian, menurut kuasa hukum, tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 dilarang mengelola maupun menghimpun IPL.
Mereka juga menilai tidak terdapat putusan yang memberikan hak eksklusif kepada PT Satyamitra Putrapratama untuk melakukan pengelolaan maupun penarikan IPL.
“Kami menilai Disperkim telah keliru menafsirkan putusan pengadilan sehingga menerbitkan surat penghentian kegiatan penghimpunan IPL tersebut,” kata Kang Oden.
Siap Tempuh Jalur Hukum hingga PTUN
Kuasa hukum juga menyoroti proses penerbitan surat Disperkim yang dinilai dilakukan tanpa klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2.



