Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas dasar itu, mereka mendesak Disperkim Kabupaten Cianjur untuk segera mencabut atau menarik kembali surat tertanggal 11 Juni 2026 tersebut.
Selain itu, mereka meminta pemerintah daerah mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkab Cianjur serta melakukan inventarisasi terhadap seluruh fasilitas sosial dan fasilitas umum yang diduga terlantar maupun diperjualbelikan secara melawan hukum.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons, pihak kuasa hukum menyatakan siap menempuh berbagai langkah hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi.
Langkah tersebut meliputi pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat, Ombudsman Republik Indonesia, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, hingga Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Cianjur.
Menunggu Tanggapan Resmi Disperkim dan Pengembang
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur maupun PT Satyamitra Putrapratama terkait surat keberatan yang diajukan kuasa hukum Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2.
Perkembangan polemik ini masih menjadi perhatian para pemilik villa dan masyarakat yang berharap adanya kepastian hukum terkait pengelolaan lingkungan serta status fasilitas umum di kawasan Villa Bougenville 2. (dkh)



