
BANDUNG,- Sidang Dugaan Tindak Pidana Pencurian, yang menyeret mantan Ketua Yayasan MGFI sdr. Koko yang dilaporkan sdr Jaelani ketua Yayasan Baru, digelar di Pengadilan Nengeri kelas 1A Bandung, di ruangan V. selasa (02/06/25).
Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dipinpin langsung oleh masjis hakim ketua Dr Yogi Arsono, Hakim Anggota 1 Novian Daputra, Hakim Anggota II Gandung. Dan Jaksa Penuntut, Suryani. adapun saksi-saksi yang diperiksa diantara, Pembina Yayasan, Ketua Yayasan, dan Bendara Yayasan.
Ketua Majlis Hakim dalam pemeriksaan menanyakan, permaslaahan yang disidangkan sampai menyerat mantan ketua yayasan yang duduk didepan majlis hakim, jaksa dan penuntut hukum selaku tersangka atas dugaan pencurian yayasan.
berdasrkan hasil pemantau Wartawan, hakim bertanya kepada masing-masing saksi pelapor terkait permasalahan tersebut. Sudah saya berhentikan sebagai ketua yayasan, selaku ketua Pembina yayasan Pendidik Famili bergerak dalam bidang sosial Pendidikan. Pembina dapat memberhentikan pengurus dan ketua yayasan sesuai dengan ad/art yayasan.
”yayasan didirikan pada bulan Desember 2020 dibuat didalam notaris, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang yayasan” ucap nya.



