
BANDUNG,- Sidang Dugaan Tindak Pidana Pencurian, yang menyeret mantan Ketua Yayasan MGFI sdr. Koko yang dilaporkan sdr Jaelani ketua Yayasan Baru, digelar di Pengadilan Nengeri kelas 1A Bandung, di ruangan V. selasa (02/06/25).
Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dipinpin langsung oleh masjis hakim ketua Dr Yogi Arsono, Hakim Anggota 1 Novian Daputra, Hakim Anggota II Gandung. Dan Jaksa Penuntut, Suryani. adapun saksi-saksi yang diperiksa diantara, Pembina Yayasan, Ketua Yayasan, dan Bendara Yayasan.
Ketua Majlis Hakim dalam pemeriksaan menanyakan, permaslaahan yang disidangkan sampai menyerat mantan ketua yayasan yang duduk didepan majlis hakim, jaksa dan penuntut hukum selaku tersangka atas dugaan pencurian yayasan.
berdasrkan hasil pemantau Wartawan, hakim bertanya kepada masing-masing saksi pelapor terkait permasalahan tersebut. Sudah saya berhentikan sebagai ketua yayasan, selaku ketua Pembina yayasan Pendidik Famili bergerak dalam bidang sosial Pendidikan. Pembina dapat memberhentikan pengurus dan ketua yayasan sesuai dengan ad/art yayasan.
”yayasan didirikan pada bulan Desember 2020 dibuat didalam notaris, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang yayasan” ucap nya.
Majlis Tawarkan Restorasi Justice (RJ).!
bahwa yang menarik diakhir sesi persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi, Majlis hakim memberikan kesempatan untuk melakukan Restorasi Justice (RJ) dengan diberikan waktu dua minggu, sampai dengan belum adanya putusan.
“saya berikan waktu untuk RJ, dalam perkara, ini. selama 2 minggu, atau sebelumnya ada putusan. serta sebagai percontohkan,, kalau di Pengadilan Negeri Bandung, ada perkara yang bisa diselesaikan melai RJ,” ucap Ketua Majlis Hakim, Dr Yogi Arsono sebelum mengakhiri jalannya persidangan.
menanggapi hal tersebut, Tim kuasa Hukum Pak Koko adv Zagky Drajat, S.H, Alfa Avesiana Romdhoni, S,H, Mohammad Ichmal, S.H., C.L.A dan Adv Riki Rizki, S.H, mengatakan kami sangat menyambut baik usulan majlis hakim dan jaksa atas penarawan Restorasi Justice (RJ) dalam perkara klien kami. Namun, itu semua kembali lagi kepada para pelapor, apakah mau atau tidak untuk menerima saran yang disampaikan majlis hakim tersebut.
“kalau sampai terjadi RJ di Pengadilan Negeri bandung dapat dijadikan pencontohkan di Mahkamah Agung (MA). Terkaiat, perkara pidana yang dapat diseikan secara Restorasi Jastice (RJ)” ucap Ketua Tim Hukum, Zagky Drajat, SH, kepada wartawan.
selaku penasehat hukum tidak bisa berbuat banyak terkait RJ, karena semua itu atas dikembalikan kepada pelapor. namun kalau tidak terlaksa RJ, kami akan melakukan pembelaan, dan menghadirkan saksi-saksi.
“sebelum persidangan ini di gelar, kami juga sudah menawarkan RJ ketika masih di Polsek Antapani, namun tidak berhasil hinggga klien disidangkan,” ujarnya.
Ditanya agenda selanjutnya, kata Zagky sidang akan dilanjutkan pada selasa 10 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Bank, sambil menunggu kabar dari pelapor terkaiat saran majlis hakim dan jaksa untuk RJ.(*)