“Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kurang lebih 20 orang saksi serta terpenuhinya dua alat bukti yang cukup, maka hari ini OAK resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Cianjur.
Modus Operandi: Kredit Fiktif hingga Penyelewengan Dana Pelunasan
Berdasarkan hasil penyidikan, OAK diduga melakukan serangkaian tindakan penyalahgunaan kewenangan selama periode 2023–2024, di antaranya
Pencairan kredit tanpa sepengetahuan nasabah atau tanpa persetujuan debitur yang sah. Penggunaan kartu debit milik nasabah, yang sebelumnya telah dikuasai tersangka, untuk menarik dana pencairan kredit.
Penyalahgunaan setoran pelunasan kredit, di mana dana yang seharusnya masuk ke rekening pinjaman justru tidak disetorkan dan dipakai oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, sejumlah kredit menjadi bermasalah (non-performing loan). Total kerugian negara akibat tindakan OAK ditaksir mencapai Rp3.025.467.522.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kuasa Hukum Soroti Lemahnya Sistem Pengawasan BRI
Kuasa hukum OAK, Zardi Khaitami, menilai bahwa perkara ini tidak semata-mata merupakan kesalahan kliennya, melainkan menunjukkan adanya kelemahan sistem keamanan internal pada bank bersangkutan.



