![]()
CIANJUR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menahan seorang mantan pegawai bank pelat merah berinisial OAK (40) atas dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.
OAK, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (Marketing Mikro Banking) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Takokak, Kantor Cabang Sukabumi, ditahan pada Senin (24/11/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 5482/M.2.27/Fd.2/11/2025.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, yakni dari 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cianjur.
Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan 20 Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi, serta ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah.



