Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Mantri Bank di Takokak Ditahan Kejari Cianjur atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar

1238
×

Mantri Bank di Takokak Ditahan Kejari Cianjur atas Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
1f04fd3e-0537-4d7f-bb1b-149adc3a742a
cabc60bb-d2e2-41eb-b6b1-9416814ea890
Spread the love

CIANJUR – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur resmi menahan seorang mantan pegawai bank pelat merah berinisial OAK (40) atas dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.

OAK, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri (Marketing Mikro Banking) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Takokak, Kantor Cabang Sukabumi, ditahan pada Senin (24/11/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 5482/M.2.27/Fd.2/11/2025.

Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, yakni dari 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Cianjur.

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan 20 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan terhadap sekitar 20 saksi, serta ditemukannya minimal dua alat bukti yang sah.