Aliran Dana Miliaran Rupiah
KPK mengungkap rincian penerimaan dana ilegal oleh para tersangka, di antaranya, IBM menerima Rp69 miliar (2019–2024) digunakan untuk belanja, hiburan, aset kendaraan, hingga penyertaan modal perusahaan.
GAH menerima Rp3 miliar (2020–2025), termasuk pembelian mobil Rp500 juta. SB menerima Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan bidang K3. AK menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).
IEG, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, disebut menerima Rp3 miliar pada Desember 2024. Pejabat lain turut menerima aliran dana, termasuk aset kendaraan.
Langkah Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” tegas Setyo.



