JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Para tersangka terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker hingga pihak swasta.
Latar Belakang Kasus
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025), menjelaskan K3 merupakan salah satu syarat penting untuk menjamin lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Sesuai aturan, tarif resmi penerbitan sertifikat K3 hanya Rp275.000. Namun, hasil temuan KPK mengungkap adanya praktik pemerasan. “di mana pekerja atau perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta agar permohonan sertifikasi diproses,” ucap Setyo.
Ironisnya, biaya ini dua kali lipat dari rata-rata upah minimum yang diterima pekerja, sehingga sangat membebani buruh dan perusahaan kecil.



