Scroll untuk baca artikel
Home

Pengacara Mustasyar Choirul Anam, Akan Laporkan Ketua PCNU ke Polisi

1126
×

Pengacara Mustasyar Choirul Anam, Akan Laporkan Ketua PCNU ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Kliennya Tak Memiliki Kesalahan Secara Inkonstitusional

Kondisi itu akibat tindakan pemecatan yang dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur terhadap KH Choirul Anam, sebagai Mustasyar saat dilaksanakan rapat Syuriyah dan Tanfidziyah pada 18 Agustus 2024 di Pesantren Al-Ittihad membahas pergantian antarwaktu.

“Dalam dokumen yang kami miliki, ada berita acara sebagai rekomendasi yang tak terpisahkan dilakukannya pergantian antarwaktu. Pada berita acara yang ditandatangani Ketua PCNU soal PAW pengurus, terselip nama KH Choirul Anam,” kata Abdul Kholik

Kliennya, kata Abdul Kholik, tak menerima dengan tindakan sepihak tersebut. Sebab, kliennya tak memiliki kesalahan secara inkonstitusional.

“Kemudian, Syuriyah PCNU membuat surat tertulis yang menyatakan bahwa dalam berita acara hasil rapat yang sebenarnya, tidak ada pemberhentian KH Choirul Anam,” tuturnya.

Atas dasar itu, Abdul Kholik dan tim kuasa hukum berkesimpulan, ada unsur dugaan pemalsuan surat berita acara hasil rapat. Jika alasan pemberhentian kliennya karena rangkap jabatan,

Abdul Kholik menegaskan pada AD/ART organisasi tak mengatur masalah tersebut bagi Mustasyar.

“Larangan rangkap jabatan itu berlaku bagi Syuriyah dan Tanfidziyah,” tegasnya.

Karena itu, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian. Pelaporannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

“Masing-masing punya konsekuensi pidana. Insya Allah segera akan dibuat pelaporan ke kepolisian. Bisa hari ini atau mungkin besok,” pungkasnya. (DKH/RIK)