Mencari Fakta Dan Kebenaran Tentang Tanda Tangan
Selain itu, adanya pembentukan TIM Investigasi yang terdiri dari KH.Aden Ali Asadulloh sebagai Ketua, KH. Tantan Asy’ari dan Kiyai Dadih Abdurahman sebagai anggota
yang bertugas mencari fakta kebenaran tentang tanda tangan pada Surat PCNU nomor 107/PC/A-2/D-06/VIII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2024 dan lampirannya perihal
Permohonan Rekomendasi Pengesahan SK Pengurus antar waktu serta rotasi yang ditujukan kepada Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi Jawa Barat.
Choirul Anam menambahkan sempat melakukan klarifikasi ke PWNU Jabar dan PBNU menyangkut pemberhentian itu. Hasilnya,
baik PWNU Jabar maupun PBNU sepakat tak ada dasar memberhentikan Mustasyar dengan alasan rangkap jabatan. Pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepengurusan pun hanya PBNU.
“Apalagi Ketua PCNU, tak punya hak. Saya sendiri kan orang PBNU,” tegas Choirul Anam
Sementara itu, Tim Pembela Kehormatan Ulama (TPKU) akan melaporkan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur KH Deden Usman Ridwan.
Pelaporan ke pihak kepolisian itu merupakan buntut pemecatan terhadap Mustasyar PCNU KH Choirul Anam yang diduga dilakukan sepihak serta terindikasi ada dugaan pelanggaran hukum.
Salah seorang kuasa hukum TPKU, Abdul Kholik, mengaku menerima kuasa dari KH Choirul Anam didasari kekhawatiran terhadap marwah para ulama atas perbuatan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.



