Pemberhentian Dirinya Yang Ditunjukan Kepada PWNU Dan PBNU dinilai Cacat Hukum
Choirul Anam mengungkapkan sebagaimana tercantum pada Surat PCNU nomor 107/PC/A-2/D-06/VIII/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2024 dan lampirannya perihal Permohonan Rekomendasi
Pengesahan SK Penggantian antar waktu (PAW) serta rotasi pengurus PCNU dan Pemberhentian dirinya yang ditujukan kepada PWNU dan PBNU dinilai cacat hukum.
Sebab, berdasarkan surat No : 03/PC-SY/A-I/D-06/IX/2024, tanggal 24 September 2024 perihal hasil keputusan rapat harian pengurus Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur bahwa rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah
pada tanggal 18 Agustus 2024 yang bertempat di Pondok Pesantren Al-Ittihad TIDAK membahas pemberhentian dirinya dari jabatan Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur.
“Itu hasil keputusan rapat harian Pengurus Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur pada tanggal 24 September 2024 di kediaman Rais Syuriyah PCNU dikomplek Ponpes Al Ittihad Karangtengah, dihadiri oleh jajaran syuriyah yang berjumlah 13 orang,” kata Choirul Anam.
Choirul Anam mengatakan setelah mendengar penjelasan dari Rais Syuriyah dan pendapat dari Pengurus Syuriyah PCNU Kabupaten Cianjur, sebelum turun SK pergantian antar waktu (PAW) dari PBNU,
maka Pengurus PCNU tetap dipegang oleh Pengurus asal sesuai SK PBNU yang diterbitkan pada tanggal 5 juli 2022 dengan nomor 106/A.11.04.d/07/2022.



