Bisa Masuk Ranah Tipikor (UU 31/1999 jo 20/2001)
Direktur Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Baladhika Adhyaksa Riki Rizki menyebut pola pengeluaran fiktif + kerugian negara + manipulasi data dapat bersinggungan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, terutama apabila ditemukan Kerugian negara nyata, Perbuatan melawan hukum Penyalahgunaan kewenangan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya,” ujarnya, merujuk yurisprudensi MA pada perkara serupa di sektor pendidikan dan hibah sosial” kata Riki kepada Wartawan.
Tanggung Jawab Disdikpora Dipertanyakan
BPK menilai kelemahan ini terjadi karena, Kepala Disdikpora kurang optimal membina dan mengawasi PKBM penerima hibah dan Verifikasi Dapodik tidak memadai
Dalam konteks tata kelola, posisi Disdikpora berada di antara pengguna anggaran, pembina teknis, dan penyaring data hibah, sehingga kelalaian administratif dapat berdampak pada penganggaran tidak tepat sasaran.



