Seorang saksi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Cianjur, Dadang Sutarmo, mengatakan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan sesuai yang diminta dalam pengadilan.
“Hari ini kami diminta keterangan sebagai saksi kaitan terdakwa sebagai terduga pelempar bom molotov pada 7 Agustus 2020 lalu,” ujar Dadang di Pengadilan Negeri Cianjur.
Dadang mengapresiasi terhadap aparat penegak hukum yang sudah bisa menangkap pelaku teror yang melempar bom molotov hingga prosesnya saat ini masuk ke persidangan.


