“Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia dibantu oleh A yang merupakan pegawai tidak tetap di salah satu instansi Kesehatan di Kabupaten Cianjur, selain itu A juga memberikan Stempel dari instansi tersebut kepada JA, dimana stempel tersebut digunakan untuk menstempel surat swab antigen tersebut.”
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah surat bebas covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer. Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp.3.000.000.


