Selanjutnya terhadap hasil lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023. (K.3.3.1).pungkasnya.(rls/rik)
Puluhan Mobil Mewah Barang Hasil Rampasan Segera Dilelang..!!!
redaksi992 min baca



