Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

Satpol PP Cianjur Pasang Stiker Pengawasan di Jamaras Agrofarm, Izin Baru 500 Meter dari Total 6,5 Hektare

600
×

Satpol PP Cianjur Pasang Stiker Pengawasan di Jamaras Agrofarm, Izin Baru 500 Meter dari Total 6,5 Hektare

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Ia menjelaskan, tim gabungan yang turun ke lapangan terdiri dari sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta stakeholder terkait lainnya.

Izin Baru 500 Meter Persegi

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, perizinan yang dimiliki pengelola dinilai masih belum lengkap. Data dalam sistem Online Single Submission (OSS) menunjukkan bahwa izin yang telah terbit baru mencakup sekitar 500 meter persegi, sementara luas lahan yang dimanfaatkan mencapai sekitar 6,5 hektare.

“Yang sudah terbit izinnya baru sekitar 500 meter persegi. Sisanya yang dimanfaatkan perlu ditinjau ulang kembali sesuai ketentuan,” jelas Djoko.

Meski demikian, Satpol PP masih memberikan ruang kepada pengelola untuk tetap menjalankan aktivitas di area yang telah memiliki izin resmi, sembari melengkapi legalitas untuk keseluruhan lahan yang digunakan.

Berpotensi Masuk Tahap Tipiring

Djoko menambahkan, saat ini proses penanganan telah memasuki tahap penindakan administratif. Tahapan tersebut meliputi pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan melalui berita acara, hingga kemungkinan pengajuan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak pengelola.