Tersangka Pengemudi Sedan Audi Hitam Jalani Pemeriksaan Penyidik Gakkum Sat Lantas Polres Cianjur

Spread the love

CIANJUR – Pengemudi mobil sedan audi hitam yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur,

masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang terjadi oleh penyidik Gakkum Sat Lantas Polres Cianjur, Minggu (29/01/2023).

Sugeng Guruh Gautama (41) pengemudi mobil Audi menjalani pemeriksaan dari mulai tadi malam, setelah dirinya datang langsung serta atas keinginan sendiri ke polres Cianjur.

Kedatangan Sugeng yang telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

“Tadi malam tersangka sudah datang ke Polres didampingi oleh kuasa hukumnya dan saat ini yang bersangkutan sedang dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Doni kepada wartawan, Sabtu malam Minggu (29/01/2023) di Polres Cianjur.

Doni menerangkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan saat ini masih berjalan.

Selain itu karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka statusnya saat ini tetap menjadi tersangka dalam kasus laka lantas tersebut.

“Masih berjalan proses pemeriksaan, karena sudah tersangka maka tetap statusnya sebagai tersangka dalam pemeriksaan tersebut. Kemudian karena sudah menyerahkan diri maka status DPO pada tersangka sudah kita cabut,” tutur Doni.

Saat ditanya apakah nanti pihaknya juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka, Doni mengatakan pihaknya akan melihat dulu hasil pemeriksaan penyidik.

“kita liat pemeriksaan penyidik, dan ini masih proses pemeriksaan terhadap tersangka. Selain itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ibu yang ada di mobil sedan audi tersebut. Dan pemeriksaan dilakukan dari hari sebelumnya  terhadap si ibu dan juga ada 1 pekerja yang  bekerja pada ibu tersebut,”katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah mengajak pengemudi sedan mobil Audi (tersangka) untuk melihat mobil yang dia kenderai tersebut yang sekarang menjadi barang bukti dalam kasus laka lantas ini.

“Driver atau tersangka sudah kita ajak melihat mobil Audi tersebut, dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang di kenderai dirinya pada saat kejadian,”pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Junadi kuasa hukum keluarga korban yang juga kuasa hukum tersangka menyebut penetapan tersangka, serta status DPO yang ditetapkan pihak kepolisian kepada pengemudi mobil sedan audi tersebut dianggap ada kejanggalan.

Terkait pihak polisi menetapkan Sugeng menjadi tersangka dalam kasus ini, Yudi menjelaskan hal itu merupakan kewenangan kepolisian untuk menetapkan tersangka.

“Soal itu, kewenangan polisi dalam menetapkan tersangka apakah itu sopir Audi atau siapa, 100 persen kewenangan kepolisian. Terserah apa itu benar atau salah kita tidak boleh intervensi terhadap penyidikan,” kata Yudi kepada wartawan di Mako Polres Cianjur, Sabtu malam Minggu (29/01/2023).