Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Cianjur Kenakan Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Mikro Darurat

Spread the love

CIANJUR – Dihari ke empat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di kabupaten Cianjur, masih diwarnai atau dijumpai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat akibat dari ketidak Patuhan atau ketidak taatan dalam memahami aturan yang telah ditentukan dalam PPKM Mikro Darurat ini.

Bentuk pelanggarannya beragam, mulai dari pelaku perjalanan antar daerah, kerumunan di pusat keramaian, hingga pelanggaran jam operasional oleh toko modern maupun pasar tradisional. Sedangkan sanksi yang sudah diberikan kepada para pelanggar tersebut di antaranya teguran lisan, tertulis, hingga denda melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Seperti denda melalui sidang tipirin yang dilakukan satgas gabungan kepada pemilik toko busana muslim yang masih buka di Jl. Siliwangi yang masih nekat buka. Petugas langsung memberikan surat tipiring untuk mengikuti sidang di pengadilan.

“Pelaku pelanggaran sudah banyak yang ditindak, sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat nomor 02 tahun 2021, bahwa Satpol PP kabupaten harus memberikan tindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat tersebut,” kata salah seorang anggota Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya kepada Wartawan, Rabu (07/07/2021).

Penindakan hukum ini diberlakukan bagi pelaku usaha maupun perorangan, supaya ada efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan agar nantinya PPKM Darurat ini berhasil menekan penyebaran COVID-19.

“Sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan itu teguran tertulis, teguran lisan, hingga sanksi terberatnya yakni sanksi berupa denda,” katanya.

Sedangkan untuk nominal denda bagi para pelanggar tersebut tergantung pada hasil sidang yang bakal dilaksanakan pada Kamis (8/7/2021) besok.

Berkaca dari banyaknya pelanggaran tersebut pihaknya meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan dalam penerapan PPKM Darurat. (rls/JP/Denni Krisman)