Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

1362
×

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
aaa42cdc-61fa-44a7-a0f7-f5e098b76061
9351d903-05ab-467d-aa26-55e69e19111f
7f57f83f-ab7e-4c20-8041-12cfc4da4996
Spread the love

CIANJUR — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah dengan tetap berjualan di zona terlarang. Sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Cianjur, Jumat (21/11/2025), dipimpin Hakim Tunggal Erliansyah.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitasi yang diajukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, melalui surat resmi bernomor B/300.1.1/1378/SATPOLPP-DAMKAR/11/2025 tertanggal 19 November 2025.