![]()
CIANJUR — Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah dengan tetap berjualan di zona terlarang. Sidang berlangsung di Ruang Tirta PN Cianjur, Jumat (21/11/2025), dipimpin Hakim Tunggal Erliansyah.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan fasilitasi yang diajukan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, melalui surat resmi bernomor B/300.1.1/1378/SATPOLPP-DAMKAR/11/2025 tertanggal 19 November 2025.



