Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

1426
×

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

Sebarkan artikel ini
Spread the love

PEMATANG SIANTAR,– Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar melakukan konferensi pers terhadap Pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017.