CIANJUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur bersama tim teknis perizinan melakukan pemasangan stiker pengawasan di lokasi Jamaras Agrofarm, Kecamatan Cugenang, Selasa sore (14/4/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi legalitas usaha yang dikelola Yayasan Al-Mukhlas.
Sebelumnya, tim perizinan telah memberikan waktu selama 45 hari kerja kepada pihak pengelola untuk melengkapi berbagai dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Stiker Pengawasan Bukan Penyegelan
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menegaskan bahwa pemasangan stiker pengawasan bukan merupakan bentuk penyegelan atau penutupan permanen, melainkan bagian dari tahapan penertiban administratif sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Ini bukan proses segel dalam artian menutup secara permanen. Kami memberikan teguran dalam bentuk stiker pengawasan agar pemilik segera melengkapi syarat-syarat perizinan untuk operasional Jamaras Agrofarm,” ujar Djoko kepada wartawan.



