Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanPendidikan

Dinas Pendidikan Cianjur Gelar Perjalanan Dinas ke Jepang, BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Prosedur, Pembiayaan Non-ASN, dan Minim Pertanggungjawaban

739
×

Dinas Pendidikan Cianjur Gelar Perjalanan Dinas ke Jepang, BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Prosedur, Pembiayaan Non-ASN, dan Minim Pertanggungjawaban

Sebarkan artikel ini
Spread the love

DIBIAYAI APBD, NAMUN IKUT SERTA NON-ASN

Lebih jauh, BPK menemukan adanya pembiayaan perjalanan dinas kepada satu Non-ASN, yakni Sekretaris Asosiasi Kolaborasi Internasional Cianjur (AKICI), bernama Mel. Biaya perjalanan tersebut diambil dari APBD Disdikpora, masing-masing Rp25.420.080 untuk enam peserta.

Yang menarik, BPK mencatat bahwa belum ada perjanjian kerja sama formal antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan AKICI hingga 2025. Disdikpora menyebut AKICI berperan sebagai fasilitator dalam agenda pertukaran budaya dan pendidikan Cianjur–Yachimata.

TIGA ASN IKUT PAKAI BIAYA SENDIRI, TANPA PENUGASAN JELAS

Selain enam personel resmi, BPK mendapati tiga ASN lain ikut berangkat ke Jepang dengan biaya pribadi tanpa penugasan spesifik dan tanpa dasar perjalanan yang jelas. Mereka adalah kepala sekolah dan staf bidang SMP. Tidak ada dokumen berupa analisis kebutuhan atau dasar penugasan mengapa tiga personel ini perlu ikut serta.