POTRET KETIDAKTAATAN ADMINISTRATIF
Kasus ini menyoroti lemahnya tata kelola perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Disdikpora—mulai dari penilaian urgensi, penentuan peserta, kerja sama lintas negara, hingga akuntabilitas penggunaan APBD.
Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian teknis pun tidak terlihat, padahal aturan mengharuskannya sebagai langkah wajib.
BPK menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut “tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya” dan berpotensi tidak memenuhi prinsip prioritas, efisiensi, serta manfaat strategis bagi daerah.(lhpbpk/rik)



