LAPORAN TAK DISAMPAIKAN KE BUPATI, KEMENDIKBUD, DAN KEMENLU
BPK juga mencatat tidak adanya laporan formal atas hasil perjalanan dinas. Laporan baru dibuat ketika diminta oleh auditor BPK. Tidak ada penyampaian kepada Bupati, Kementerian Luar Negeri, maupun Kementerian Pendidikan.
Lebih jauh, BPK menilai bahwa kegiatan tersebut belum memiliki urgensi strategis. Hingga 2025 belum ada kerja sama resmi antara Cianjur dan Yachimata dalam bidang pertukaran pelajar maupun kebudayaan.
RESTITUSI & REKOMENDASI BPK
Atas temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran Disdikpora telah menyetor kembali Rp25.420.080 ke RKUD pada 15 Mei 2025. BPK merekomendasikan Bupati Cianjur agar, Menginstruksikan Kepala Disdikpora meningkatkan pengawasan dalam belanja barang dan jasa; Memerintahkan PPTK mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan pembiayaan ke luar negeri dan Memastikan kepatuhan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi ASN.



