Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

1366
×

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
aaa42cdc-61fa-44a7-a0f7-f5e098b76061
9351d903-05ab-467d-aa26-55e69e19111f
7f57f83f-ab7e-4c20-8041-12cfc4da4996
Spread the love

Delapan PKL Terjaring, Hanya Lima yang Layak Disidangkan

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, mengungkapkan bahwa delapan PKL terjaring dalam operasi penertiban di kawasan Bomero City Walk, yang merupakan zona bebas PKL karena berada di trotoar dan badan jalan.

Rincian penindakan sebagai berikut, 1 orang melarikan diri saat penertiban 7 orang hadir di pengadilan. 1 orang tidak dapat diproses karena tidak membawa identitas,

1 orang pulang mengambil kelengkapan berkas namun tidak kembali 5 orang memenuhi unsur formil dan disidangkan

“Yang disidangkan hari ini benar-benar pedagang yang tetap memaksa berjualan di area terlarang padahal sudah ditertibkan,” ujar Djoko.