Imbauan untuk PKL dan Pembeli
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli dagangan di zona terlarang karena hal itu turut mendukung praktik perdagangan ilegal.
“Kami imbau pembeli tidak bertransaksi di area yang dilarang. Banyak lokasi legal yang disediakan untuk berdagang,” ujar Djoko.
Ketua Tim Tipiring Satpol PP Cianjur, Jekso Ronggo Ardhi, menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan perda telah dijalankan sesuai prosedur.
“Kami tidak serta-merta menindak. Ada tahapan sejak penertiban tanggal 11, baru hari ini proses Tipiring,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh barang bukti telah dikembalikan kepada pemilik setelah proses persidangan selesai. (dkh/Rik)



