Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

1363
×

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
aaa42cdc-61fa-44a7-a0f7-f5e098b76061
9351d903-05ab-467d-aa26-55e69e19111f
7f57f83f-ab7e-4c20-8041-12cfc4da4996
Spread the love

Imbauan untuk PKL dan Pembeli

Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli dagangan di zona terlarang karena hal itu turut mendukung praktik perdagangan ilegal.

“Kami imbau pembeli tidak bertransaksi di area yang dilarang. Banyak lokasi legal yang disediakan untuk berdagang,” ujar Djoko.

Ketua Tim Tipiring Satpol PP Cianjur, Jekso Ronggo Ardhi, menegaskan bahwa seluruh tahapan penegakan perda telah dijalankan sesuai prosedur.

“Kami tidak serta-merta menindak. Ada tahapan sejak penertiban tanggal 11, baru hari ini proses Tipiring,” jelasnya.

Ia memastikan seluruh barang bukti telah dikembalikan kepada pemilik setelah proses persidangan selesai. (dkh/Rik)