Lima PKL Dijatuhi Sanksi Denda
Humas PN Cianjur, Raja Bonar, menjelaskan bahwa dari tujuh berkas perkara Tipiring yang diterima, hanya lima yang memenuhi syarat untuk disidangkan.
“Karena ini acara cepat, maka ketika dilimpahkan hari itu, langsung diputus hari itu juga. Semua perkara diputus dengan pidana denda oleh Hakim Tunggal Pak Erliansyah,” katanya.
Penjatuhan sanksi merujuk pada Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perda Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur denda antara Rp50.000 hingga Rp50.000.000 atau kurungan paling sedikit 3 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai tingkat pelanggaran.
Dua berkas yang dikembalikan kepada PPNS dapat diajukan kembali setelah dilengkapi dokumen administratif.



