Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

1365
×

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
aaa42cdc-61fa-44a7-a0f7-f5e098b76061
9351d903-05ab-467d-aa26-55e69e19111f
7f57f83f-ab7e-4c20-8041-12cfc4da4996
Spread the love

Lima PKL Dijatuhi Sanksi Denda Humas PN Cianjur, Raja Bonar, menjelaskan bahwa dari tujuh berkas perkara Tipiring yang diterima, hanya lima yang memenuhi syarat untuk disidangkan.

“Karena ini acara cepat, maka ketika dilimpahkan hari itu, langsung diputus hari itu juga. Semua perkara diputus dengan pidana denda oleh Hakim Tunggal Pak Erliansyah,” katanya.

Penjatuhan sanksi merujuk pada Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 jo. Perda Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur denda antara Rp50.000 hingga Rp50.000.000 atau kurungan paling sedikit 3 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai tingkat pelanggaran.

Dua berkas yang dikembalikan kepada PPNS dapat diajukan kembali setelah dilengkapi dokumen administratif.