Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

1364
×

Lima PKL Disidangkan di PN Cianjur, Hakim Jatuhkan Sanksi Denda Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
aaa42cdc-61fa-44a7-a0f7-f5e098b76061
9351d903-05ab-467d-aa26-55e69e19111f
7f57f83f-ab7e-4c20-8041-12cfc4da4996
Spread the love

Penertiban untuk Jaga Ketertiban dan Kebersihan Kota

Djoko menegaskan bahwa penegakan perda dilakukan bukan untuk menekan masyarakat, melainkan menjaga ketertiban umum serta menata kawasan publik yang tengah dikembangkan pemerintah daerah.

“Kami tidak bermaksud membuat masyarakat takut. Ini murni untuk menjaga ketertiban. Harapannya menjadi efek jera, karena pemerintah menindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Bomero City Walk merupakan pusat keramaian yang ditata menjadi ikon baru Kota Cianjur. Namun masih ditemukan pedagang sayuran, jengkol, dan komoditas lainnya yang mengotori area tersebut.

“Jangan sampai muncul pasar bayangan lagi,” katanya.