Kajian Resiko Becana.
Menurutnya, kebijakan ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga terselesaikannya kajian risiko bencana serta penyesuaian tata ruang.
Namun, karena dalam surat edaran tidak disebutkan batas waktu secara rinci, pemerintah daerah dituntut untuk bersikap hati-hati dan terukur dalam penerapannya.
“Karena belum ada batas waktu yang pasti, kami akan berkonsultasi ke provinsi. Biasanya akan ada rapat koordinasi atau undangan resmi sebagai tindak lanjut,” ujarnya.
Perizinan Perumahan Multisektor Cepi juga mengingatkan bahwa perizinan perumahan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan banyak aspek, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, hingga status kawasan rawan bencana.
“PBG berkaitan langsung dengan tata ruang, lingkungan, dan kawasan rawan bencana. Jadi ketika ada edaran seperti ini, seluruh proses perizinan harus menyesuaikan,” tambahnya.



