Distarkim Cianjur Siap Tindaklanjuti Menanggapi kebijakan tersebut,
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana,
menyatakan pihaknya pada prinsipnya siap melaksanakan surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut. Namun, penerapannya di daerah masih memerlukan sinkronisasi dan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pada prinsipnya kami akan melaksanakan edaran itu. Namun tentu perlu ada pemahaman yang sama dan sinkronisasi agar penerapannya tidak keliru,” ujar Cepi.
Cepi menjelaskan, sejak surat edaran tersebut diterbitkan pada pertengahan Desember 2025, belum ada pengajuan izin pembangunan perumahan baru di Kabupaten Cianjur. Oleh karena itu, kebijakan penghentian sementara ini dinilai belum berdampak signifikan dalam waktu dekat.
“Yang berjalan saat ini adalah perumahan yang memang sudah mengantongi izin sebelumnya. Untuk pengajuan izin baru, sampai saat ini belum ada,” jelasnya.
Izin Ditunda, Bukan Ditolak Cepi menegaskan bahwa apabila ke depan terdapat permohonan izin pembangunan perumahan baru, pihaknya akan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada pemohon terkait kebijakan penghentian sementara tersebut.
“Kalau ada permohonan baru, tentu akan kami jelaskan bahwa saat ini ada kebijakan penundaan. Prinsipnya bukan menolak, tetapi menunda sampai ada kejelasan hasil kajian dari pemerintah provinsi,” katanya.



