CIANJUR – Sidang Perdana Nomor Perkara 11/Pid.B/2021/PN Cjr atas terdakwa Sigit Darmawan Alias Igit Bin Kokon dengan agenda pemeriksaan saksi digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Sebanyak lima orang saksi dari pengurus sampai staf di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur hadir memberikan keterangan. Selasa (09/02/2021)
Persidangan kasus dugaan pelemparan bom molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur yang terjadi pada 7 Agustus 2020 lalu itu, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Patti Arimbi dan hakim Anggota Kustrini serta Dian Yuniati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso, Hendra Prayoga.
Dalam jalannya sidang, rekaman CCTV diperlihatkan di majelis hakim. Para saksi masing-masing memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan mereka.


