CIANJUR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cianjur resmi menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang ditujukan kepada anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Hendang.
Keputusan tersebut diambil setelah BK DPRD Cianjur menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Pemuda Peduli Cianjur (APPC).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur, H. Andri Suryadinata, SE., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, serta bukti pendukung yang ada, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik maupun tata tertib DPRD.
Hal itu disampaikan Andri kepada awak media, Senin (29/6/2026) malam, di Kantor Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Laporan APPC Dinilai Tidak Terbukti
Andri menjelaskan, laporan APPC diterima BK DPRD Kabupaten Cianjur pada 2 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, Hendang diduga tidak melaksanakan kegiatan reses sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) sebagaimana ketentuan.



